Minggu, Januari 04, 2009

Pendaftaran Siswa Baru 2009/2010

Pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2009/2010 akan dimulai pada bulan Januari-Juni 2009
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan Anda menghubungi sekretariat pendaftaran no telpon 024-8440724 atau email di smf.yayasan.pharmasi@gmail.com

Prosedur Pendaftaran

A. Pendaftaran Langsung
  1. Pendaftaran dilakukan di kampus SMF Yayasan Pharmasi Jl. Jambe No. 539 Semarang. Setiap hari kerja dari jam 08.00 - 14.00 WIB
  2. Calon siswa berkonsultasi dengan bagian pendaftaran
  3. Calon siswa membeli formulir pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran secara benar dan lengkap
  4. Calon siswa menyerahkan formulir pendaftaran beserta syarat-syarat yang telah ditentukan
  5. Setelah lengkap, calon siswa akan mendapatkan kartu peserta ujian
  6. Pendaftaran dapat diwakili orangtua atau wali calon siswa
B. Pendaftaran Jarak Jauh Via Pos Tercatat
  1. Calon siswa mengisi formulir pendaftaran siswa baru secara benar dan lengkap (formulir dapat di cetak lewat blogspot ini)
  2. Calon siswa sangat dianjurkan mencantumkan alamat lengkap yang terjangkau petugas pos, disertai nomor telepon atau HP jika ada, untuk kemudahan komunikasi dengan panitia PSB
  3. Calon siswa mentranfer uang pendaftran sebesar Rp.75.000 melalui rekening SMF "Yayasan Pharmasi" di Bank Mandiri atas nama Emiliana Agung Setyorini S dengan nomor rekening 136-00-0460080-2 dengan berita Nama Pendaftar (Calon Siswa)
  4. Calon siswa mengirimkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan melampirkan syarat pendaftaran serta bukti tranfer uang pendaftaran kepada : Yth. Panita PSB SMF "Yayasan Pharmasi" Jl. Jambe No 539 Semarang 50124
  5. Calon siswa yang berkas pendaftarannya telah lengkap segera dikirimi tanda nomor tes PSB melalui pos dan telepon jika ada
Syarat Pendaftaran :
1. Fotokopi raport kelas VII, VIII, IX yang dilegalisir
2. Pas foto hitam putih 3 X 4 sebanyak 5 lembar
3. Surat keterangan dari sekolah asal
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi rekening listrik/telepon
6. Fotokopi Ijasah/SKHUN SLTP/MTs yang dilegalisir
7. Tidak Buta Warna
8. Membayar biaya pendaftaran

Tidak ada komentar: